SELAMAT ULANG TAHUN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
KE 38 TAHUN
(20 Februari 1973 ~ 20 Februari 2011)

Solidaritas Kuat -- SPSI To Be The Winner

SPSI Banten minta Bupati Tangerang Wajib Tetapkan Kenaikan UMK 100% KHL

Bulan November 2010 yang lalu Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2011 sebesar 1 juta yang pada akhirnya dijadikan acuan upah miimum kabupaten/kota (UMK) 2011 supaya UMK yang ditetapkan Bupati dan Walikota tidak lebih rendah dari UMP. Dari 8 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten terpantau baru 5 yang telah menetapkan dan menyampaikan usulan nilai UMK yakni :

  • Kabupaten Pandeglang Rp1.015.000
  • Lebak Rp1.007.500
  • Serang Rp1.189.600
  • Kota Cilegon Rp1.224.000
  • dan Kota Serang Rp1.156.000.
sedang 3 kabupaten/kota yang belum menyampaikan usulannya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Bahkan Para pekerja industri di Kabupaten Tangerang Banten, resah karena besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2011, belum jelas. Padahal UMK sudah harus diberlakukan awal Januari tahun depan. Mereka khawatir, kelambanan penetapan UMK itu merupakan taktik agar upah tidak naik, dan gaji yang diterima pekerja pada 2011 sama dengan 2010. Dia mengatakan, berdasarkan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum, UMK harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum diberlakukan.

UMK Kabupaten Tangerang 2010 sebesar Rp1.181 juta. Untuk 2011, pekerja mengharapkan ada kenaikan menjadi Rp1,260 juta, disesuaikan kebutuhan hidup layak di wilayah ini.
Para pekerja sebelumnya mendesak DPRD dan Bupati Tangerang Ismet Iskandar agar segera mengusulkan rekomendasi UMK 2011 pada Gubernur Banten. Bahkan pekerja beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang di Kawasan Cikokol, namun belum ada tanggapan. Unjuk rasa juga digelar di Kantor DPRD setempat di kawasan Tigaraksa Tangerang, namun belum juga membuahkan kata sepakat. Tuntutan mereka juga pernah sampaikan pada aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kamis (2/11). Mereka meminta Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, menemui mereka untuk melakukan dialog mengenai tuntutan tersebut.

Namun Bupati Tangerang Ismet Iskandar sendiri pernah mengatakan, harus ada kesepakatan terlebih dahulu mengenai UMK sebelum diajukan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan. “UMK belum diajukan karena sampai saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang belum menyepakati nilai yang akan diusulkan,” ujarnya.

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi, SE mengungkapkan, tuntutan kenaikan upah dari 100% KHL sebesar 1.261.500 rupiah adalah hal yang lumrah. “saya percaya Bupati Tangerang adalah pro rakyat termasuk rakyat buruh dan pastinya akan berpihak pada buruh,”ujar Supriadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Drs. H. Fauna Sukma Prayoga, M.Pd, Ketua KSPSI Propinsi Banten. “sudah sewajarnyalah Bupati menuruti keinginan buruh mengingat selain kebutuhan hidup saat ini sudah meningkat, namun juga buruh adalah bahagian besar yang telah berpasrtisipasi menghantarkan Bupati Ismet Iskandar terpilih menjadi Bupati dengan harapan tentunya dapat berpihak pada buruh. “Dengan memenuhi tuntutan buruh adalah salah satu bukti bahwa Pak Ismet benar-benar berpihak pada rakyat,” ujar Fauna.

Terpisah, kalangan pengusaha Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang keberatan dengan tuntutan buruh tersebut. Mereka menganggap tuntutan kenaikan UMK itu bisa merugikan perusahaan.
Menurut Djuanda Usman Sekjen Apindo Kabupaten Tangerang mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kalangan pengusaha menolak tuntutan buruh itu. Diantaranya adalah kondisi inflasi saat ini mencapai lima persen.

Sumber Berita : Klik Banten


BERITA BURUH dan PEKERJA ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO