tag:blogger.com,1999:blog-84314600514650267402024-03-05T15:28:13.837-08:00BERITA BURUH dan PEKERJADPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comBlogger13125tag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-16126722513337049452011-02-22T07:29:00.000-08:002011-02-22T07:29:01.835-08:00KSPSI menolak Revisi UU Np.13/2003Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon. <br />
<br />
Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu (19/12), kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem <i>outsourcing</i> dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja. Di sisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon. <br />
<br />
Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik <i>outsourcing</i> dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut karena menghindari mereka untuk membayar pesangon yang besar. <br />
<br />
Sebelumnya, pada Rabu (15/12), ribuan aktivis KSPSI dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur berunjuk unjuk rasa di DPR menolak rencana memasukkan revisi UUK pada agenda kerja lembaga negara itu pada 2011. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi pada seminar ekonomi yang diselenggara di Jakarta mengatakan bahwa keberadaan UUK sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha. <br />
<br />
Pengusaha berkeberatan membayar pesangon hingga belasan kali lipat dari upah bulanan yang dinilainya terbesar di dunia. Pekerja berkeberatan dan praktik <i>outsourcing</i> dan kerja kontrak. <br />
<br />
Kedua mekanisme itu memungkin pekerja diberhentikan kapan saja jika perusahaan tidak membutuhkannya lagi. Akibatnya jumlah pekerja yang masuk dan keluar dalam suatu perusahaan menjadi tinggi. <br />
<br />
"Kami sebenarnya tidak suka menerapkan aoutsourcing dan kerja kontrak karena membuat pekerja tidak memiliki masa depan," kata Sofyan. Di samping itu struktur dan ketersediaan pekerja terlatih juga terganggu karena tingkat pekerja yang keluar masuk menjadi tinggi. <br />
<br />
Namun, tingginya besaran pesangon jika menjadikan pekerja sebagai pegawai tetap dan bekerja dalam jangka waktu lama membuat pengusaha memilih melaksanakan sistem <i>outsourcing</i> dan kerja kontrak.<br />
<br />
Sumber Berita : <a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search?page=4&search_block_form=Pjs%20Ketua%20Umum%20Dewan%20Pimpinan%20Pusat%20Konfederasi%20Serikat%20Pekerja%20Seluruh%20Indonesia">Batavia </a>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-70041502798571808692011-02-22T07:03:00.000-08:002011-02-22T07:03:35.661-08:00Serikat pekerja diminta konsolidasi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div>JAKARTA: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta amnggotanya untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak dijadikan sebagai alat politik untuk kepentingan sesaat.<br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQs_fVZc90IS7Z72WBpkXihIPs0AS5-xK8pqM1zo0GMiHENAuEyzalaOqg4qJvnJ75973DHq100iByP9SigAsP-eXi6xi96CJa9ASRRChA-nhyqYrCFqUsB7blQPpylEsTCbH2OQPAdhA/s1600/matias.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQs_fVZc90IS7Z72WBpkXihIPs0AS5-xK8pqM1zo0GMiHENAuEyzalaOqg4qJvnJ75973DHq100iByP9SigAsP-eXi6xi96CJa9ASRRChA-nhyqYrCFqUsB7blQPpylEsTCbH2OQPAdhA/s200/matias.jpg" width="188" /></a></div><br />
<br />
Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing mengatakan saat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dewasa ini tengah menurun, banyak gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan untuk kepentingan jangka pendek, mereka memanfaatkan serikat pekerja sebagai alat politiknya. <br />
<br />
<div style="text-align: center;"><b><span style="background-color: #d9ead3;">“Hal ini tidak akan menguntungkan, bahkan justru akan merugikan KSPSI, sehingga seluruh anggota KSPSI harus meningkatkan kewaspadaan, agar tidak terjebak dalam gerakan politik untuk meraih kepentingan sesaat,” katanya dalam rangka menyambut HUT KSPSI ke 38, hari ini. </span></b></div><br />
Menurut dia, KSPSI yang merupakan organisasi independen, tidak akan bergabung dengan partai politik mana pun, bahkan ke depan juga tidak pernah terpikir dan tidak akan berada dalam naungan partai politik. Namun, dia menambahkan, bagi kader-kader yang ingin menyalurkan aspirasinya lewat partai politik tertentu, mereka bebas bergabung ke partai politik yang diinginkan. <br />
<br />
“Itu merupakan hak individu sebagai warga negara untuk menyalurkan aspirasinya melalui partai politik,” tegasnya. <br />
<br />
Konsolidasi organisasi, kata Mathias, perlu terus dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan Rakernas KSPSI yang akan berlangsung tahun ini. <br />
<br />
Sementara itu, Direktur ILO (International Labour Organization) Jakarta, Peter Van Rojj menilai eksistensi KSPSI merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. <span style="color: red;">“Untuk itu, kerja sama antara KSPSI dan ILO seperti yang selama ini telah berjalan, perlu ditingkatkan lagi agar semua pihak saling memahami permasalahan ketenagakerjaan dan mengurainya menjadi ketenangan bekerja</span>,” ungkapnya.DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-60308783863854287072011-02-21T17:57:00.000-08:002011-02-21T17:57:18.712-08:00HUT SPSI ke 38 Thn ( 1973 ~ 2011 )<div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><strong>Jakarta</strong> – Sesuai dengan tema besar pada saat hari ulang tahun ke- 38 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) “Membangun Solidaritas Untuk Kemandirian Pekerja” merupakan suntikan semangat baru bagi para pekerja yang tergabung dalam K-SPSI. Dengan semangat baru ini diharapkan para pekerja lebih menunjukkan kemandiriannya, tidak mudah dipecah belah namun bersatu padu membesarkan organisasi SPSI kedepan.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="background-color: #d0e0e3; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: center;"><b>Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pelaksana HUT SPSI Ke-38, Andi Gani Nuwa Wea di hadapan anggota SPSI yang turut serta mengikuti perayaan ulang Tahun SPSI yang berlangsung di halaman kantor Pusat SPSI Jl. Raya Pasar Minggu, Minggu (20/2) pagi.</b></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Diantara mereka yang hadir, kata Andi, adalah anggota SPSI dari PT Astra Internasional yang berjumlah 7000-an pekerja. Pihaknya telah memulai dengan transformasi organisasi SPSI yang modern dengan ditanda tanganinya Klikik Gratis pada tahun lalu. “SPSI adalah satu-satunya organisasi pekerja di Asia yang memiliki klinik gratis bagi pekerja,”kata Andi bersemangat.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Dan untuk tahun ini SPSI akan membangun 3 klinik gratis bekerjasama dengan PT Indika energy Tbk dan kedepannya 10 klinik gratis untuk sepuluh propinsi. “Tepat Ulang Tahun ke-38 hari ini SPSI melakukan MOU dengan PT. Carefour Indonesia untuk pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah,” jelas putera mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yocob Nuwa Wea ini.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Dalam acara peringatan ulang tahun yang cukup meriah tersebut tampak hadir dan memberikan kata sambutan satu persatu yaitu: PJS Ketua Umum SPSI, Mathius Tambing, Direktur PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat dan Dirjen PHI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mira Hanartani yang mewakili Muhaimin Iskandar selaku Menteri Nakertrans yang berhalangan hadir.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Kehadiran para pejabat diatas tentu diharapkan memberikan semangat baru bagi para pekerja agar secara bertahap tapi pasti terus mengalami peningkatan kesejahteraanya. Sebab, bagaimanapun juga jumlah para pekerja di Indonesia menurut data BPS sampai Agustus 2010 yang dirilis (Detik.com 01/12/2010) tercatat berjumlah 108,21 juta. Dari jumlah tersebut, ternyata sebanyak 54,5 juta (50,38%) merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Sementara itu jumlah pekerja dengan pendidikan tinggi di Indonesia masih sangat kecil, lulusan diploma hanya sekitar 3 juta orang atau 2,79%, dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 5,2 juta atau 4,85%.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Lalu bila kita tengok dari sisi kegiatan, data BPS itu menyebutkan bahwa mayoritas atau 66,94% atau 72,4 juta orang pekerja di Indonesia cuma bekerja di sektor informal. Sementara sisanya 44,06% atau 35,8 juta orang bekerja di sektor formal.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Dari 108,2 juta orang yang bekerja pada Agustus 2010, status pekerjaan utama mereka yang terbanyak adalah sebagai buruh/karyawan sebesar 32,5 juta orang (30,05%), diikuti berusaha dibantu buruh tidak tetap sebesar 21,7 juta orang (20,04%), dan berusaha sendiri sejumlah 21 juta orang (19,44%), sedangkan yang terkecil adalah berusaha dibantu buruh tetap sebesar 3,3 juta orang (3,01%).</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Dalam satu tahun terakhir (Agustus 2009 – Agustus 2010) terdapat penambahan pekerja dengan status buruh/karyawan sebesar 3,4 juta orang, dan pekerja keluarga sebesar 570 ribu orang. Sementara itu pada status pekerja bebas di pertanian terjadi penurunan sebesar 64 ribu orang.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;">Data-data BPS diatas belum termasuk berapa jumlah pekerja yang ada di luar negeri sebagai TKI/TKW baik yang di kawasan Asia maupun Timur Tengah. Jika saja pemerintah Indonesia peka(sensitive) terhadap nasib para pekerja ini maka program-program yang focus terhadap peningkatan kesejahteraan karyawan atau pekerja hendaknya menjadi program andalan dan unggulan di negeri ini.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><span style="font-family: Verdana,sans-serif;">Tentu koordinasi antar kementerian terkait sangatlah penting artinya untuk mensukseskan program-program yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan para buruh/karyawan/pekerja di berbagai sector, jika hal ini yang dilaksanakan oleh pemerintah, secara otomatis rakyat tidak segan-segan lagi memujinya bukan mencacinya sebagai pemerintahan yang gagal men-sejahterakan rakyatnya. </span>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-70461820494754299072011-02-20T01:48:00.000-08:002011-02-20T01:48:34.660-08:00Buruh Ajukan Kandidat Sendiri<div style="text-align: center;"><span style="font-size: large;"><b>Bursa Gubernur Banten</b></span></div><br />
Bakal calon (balon) Gubernur Provinsi Banten yang akan bertarung di pemilihan umum kepada daerah (pemilu kada) pada Oktober 2011 nanti kini mulai bermunculan. Bahkan, setelah dua kepala daerah, seperti Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, serta <span style="font-style: italic;">incumbent </span>Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, kini muncul kembali balon independen dari lingkungan perburuhan. <br />
<br />
<div style="text-align: center;"><b><span style="background-color: #fff2cc;">Dia adalah Dwi Jatmiko, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Provinsi Banten. </span></b></div><br />
"Pak Dwi Jatmiko siap mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten setelah ada permintaan dari kawan-kawan buruh yang merasa selama ini aspirasinya hanya dipandang sebelah mata oleh pemerintah daerah maupun pusat," kata Imam Sukarsa, Wakil Ketua DPD KSPSI, Banten, setelah melakukan konsolidasi dengan sebanyak 215 pimpinan unit kerja (PUK) KSPSI se-Banten di Jalan Raya Serang, KM 18,5, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/2). <br />
<br />
Dalam pencalonannya nanti, kata dia, Dwi Jatmiko akan berangkat dari calon Independen yang berdasarkan ketentuan harus memiliki minimal 350 fotokopi KTP pendukung. <br />
<br />
"Persaratan itu sudah dipenuhi dan sekarang ini hanya tinggal memantapkan diri untuk sosialisasi pencalonan Dwi Jatmiko," kata Imam Sukarsa yang didampingi beberapa orang PUK KSPSI. <br />
<br />
Ditanya bagaimana jika Dwi Jatmiko dipinang oleh balon lain untuk menjadi wakil gubernur, Imam Sukarsa mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Karena beberapa waktu lalu sudah ada salah satu calon yang merapatkan untuk menggandeng Dwi Jatmiko. <br />
<br />
Namun, Dwi Jatmiko dan beberapa orang buruh yang mendampinginya masih tetap bersikeras untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur. <br />
<br />
"Kami berharap apabila ada seorang di bagian kita berada di dalam sistem pemerintahan tentu lebih mudah untuk memperjuangkan aspirasi buruh. Tapi, kalau dia masih berada di nomor dua (wakil gubernur) tentu agak sulit. Karena, segala kebijakan di tangan Gubernur," papar Imam Sukarsa. <br />
<br />
Imam pun optimistis pencalonan Dwi Jatmiko di Pemilihan Gubernur Banten, Oktober 2011 nanti meraih suara siknifikan, karena jumlah buruh yang tercatat di KSPSI Banten sebanyak 600 ribu orang lebih. <br />
<br />
"Itu baru anggota, bila minimal dikali dua dengan istrinya, sudah berapa suara di tangan Pak Dwi Jatmiko," kata dia. Hal itu juga dibenarkan Agus Wijaya, Wakil Ketua DPP KSPSI, Banten. Ia pun menambahkan, bila Dwi Jatmiko terpilih sebagai Gubernur Banten nanti, tentu akan melapangkan hati para buruh di Provinsi Banten. Sebab, melalui yang bersangkutan, aspirasi mereka akan mudah di perjuangkan. <br />
<br />
"Pak Dwi Jatmiko lebih tahu soal permasalahan buruh, sehingga dia tidak akan diam begitu saja, bila terjadi sesuatu yang menimpa para buruh tersebut," kata Agus.<br />
<br />
Sumber Berita : <a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/20/204625/123/101/Buruh-Ajukan-Kandidat-Sendiri">Media Indonesia </a>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-75582093011598078592011-02-19T22:10:00.000-08:002011-02-19T22:12:57.331-08:00REVISI UMK TANGERANG 2011<div style="background-color: #fff2cc;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: small;">Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya mengabulkan usulan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK), tiga daerah di Tangerang sekaligus membatalkan UKM yang sebelumnya telah ditetapkan.</span></div><br />
<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">"Gubernur sudah menandatangani usulan revisi UMK untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Banten Anwar Mas`ud di Serang , Jumat.</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Anwar mengatakan, revisi UMK tersebut tertuang dalam :</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><ul><li><span style="font-size: small;">Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 561/Kep.782-Huk/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang perubahan atas SK Gubernur Banten No 561/kep.678-Huk/2010 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tahun 2011.</span></li>
<li><span style="font-size: small;"></span><span style="font-size: small;">SK Gubernur Banten No 561/Kep.783-Huk/2010 tanggal 28 Desember 2010 perubahan atas SK No 561/kep.679-Huk/2010 tentang UMK Kota Tangerang</span></li>
<li><span style="font-size: small;">SK No 561/kep.784-Huk/2010 tanggal 29 Desember 2010 perubahan atas SK No 561/Kep.680-Huk/2010 tentang UMK Kota Tangerang Selatan.</span></li>
</ul></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">"Keputusan untuk merevisi UMK tiga kabupaten/kota itu, tidak ada kaitannya dengan muatan politik atau apapun, karena tiga daerah ini setiap tahun selalu ada masalah saat penetapan UMK," kata Anwar.</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Dengan adanya revisi tersebut, nilai UMK tiga kabupaten/kota itu berubah, yakni untuk :</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><ul><li><span style="font-size: small;">Kabupaten Tangerang menjadi Rp1.285.000 dari sebelumnya Rp1.243.000.</span><span style="font-size: small;"> </span></li>
<li><span style="font-size: small;"> Kota Tangerang dari sebelumnya Rp1.250.000 menjadi Rp1.290.000 </span></li>
<li><span style="font-size: small;">Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp1.245.000 menjadi menjadi Rp1.290.000.</span></li>
</ul></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten sebelumnya berharap, agar gubernur tidak UMK untuk tiga kabupaten/kota tersebut, karena khawatir memberatkan kalangan pengusaha.</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">"UMK untuk tiga kabupaten/kota sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, jadi seharusnya jangan direvisi lagi, karena khawatir memberatkan para pengusaha," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Banten Dedy Djunaedi.</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Sumber Berita : <a href="http://puk-woongjintextiles.blogspot.com/2011/01/revisi-umk-tangerang-2011.html">PUK Woong Jin </a></span></div>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-74170255537619769572011-02-19T21:56:00.000-08:002011-02-19T22:05:52.387-08:00Serikat Buruh Netral di Pilpres<div style="text-align: justify;">Besarnya jumlah buruh yang tersebar di berbagai bidang sering kali di lihat sebagai lumbung untuk mendulang suara dalam hajat politik. Demikian juga dalam Pemilu Presiden kali ini, serikat buruh mulai didekati kelompok tim sukses dari pasangan Capres/Cawapres tertentu. Namun, sampai saat ini, buruh sendiri secara kelembagaan mengaku memilih bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun.<br />
</div><div style="text-align: justify;">Demikian dikatakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Federsi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PP FSP KEP SPSI), Subiyanto. Kita FSP KEP SPSI secara kelembagaan memilih untuk netral. Namun kendati demikian, jika ada pengurus yang bergabung sebagai timses salah satu calon juga tidak ada larangan, tapi itu atas nama pribadi masing-masing, ujar Subiyanto kepada Satelit News usai menghadiri Musyawarah cabang (Muscab) SPSI Kota tangerang yang mengagendakan pemilihan ketua Periode 2009-2014 Sabtu dua hari yang lalu. Sampai saat ini, dikatakan Subiyanto, para timses Capres/Cawapres memang sudah mulai gencar merayu umtuk mengajak bergabung.<br />
</div><div style="text-align: center;"><div style="background-color: #fff2cc;">Ditanya soal kriteria dan harapan para buruh terhadap Capres/Cawapres, Subiyanto menegaskan, presiden yang diinginkan adalah mereka yang mau memperjuangkan revisi UU No.23/1984 tentang out sourching. Sistem out sourching ini sebetulnya hanya diperuntukan bagi jasa cleaning servis, ujar pria yang juga menjabat sebgai Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang ini.</div></div><div style="text-align: justify;">Selain itu mereka juga menghendaki Perpu tentang pesangon. “Kami ingin agar kelak jika ada pimpinan perusahaan yang kabur dan tidak mau membayar pesangon dimasukkan sebagai bentuk tindak pidana. Dan bukan hanya itu Capre/Cawapres mendatang juga harus membuatkan regulasi yang melindungi buruh di sektor kelautan dan juga pertanian, karena selama inikan hal itu tidak ada,”jelasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="background-color: #fff2cc; color: blue; text-align: justify;">Subiyanto mengklaim saat ini ( PP FSP KEP SPSI) sendiri memiliki anggota 244.196 yang terdiri dari 16 Pimpinan Daerah, 44 Pimpinan Cabang, serta 581 Pimpinan Unit Kerja (PUK). Sedangkan Wakil Ketua PD FSP KEP SPSI Banten, Abdul Gani membenarkan kalau ada timses yang mencoba merapat. “memang sudah ada,”ujarnya.</div>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-22450632127503617492011-02-19T21:41:00.000-08:002011-02-19T21:41:20.792-08:00SPSI Banten minta Bupati Tangerang Wajib Tetapkan Kenaikan UMK 100% KHLBulan November 2010 yang lalu Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2011 sebesar 1 juta yang pada akhirnya dijadikan acuan upah miimum kabupaten/kota (UMK) 2011 supaya UMK yang ditetapkan Bupati dan Walikota tidak lebih rendah dari UMP. Dari 8 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten terpantau baru 5 yang telah menetapkan dan menyampaikan usulan nilai UMK yakni :<br />
<ul><li>Kabupaten Pandeglang Rp1.015.000</li>
<li>Lebak Rp1.007.500</li>
<li>Serang Rp1.189.600</li>
<li>Kota Cilegon Rp1.224.000</li>
<li>dan Kota Serang Rp1.156.000.</li>
</ul>sedang 3 kabupaten/kota yang belum menyampaikan usulannya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Bahkan Para pekerja industri di Kabupaten Tangerang Banten, resah karena besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2011, belum jelas. Padahal UMK sudah harus diberlakukan awal Januari tahun depan. Mereka khawatir, kelambanan penetapan UMK itu merupakan taktik agar upah tidak naik, dan gaji yang diterima pekerja pada 2011 sama dengan 2010. Dia mengatakan, berdasarkan<br />
<div style="color: red; text-align: center;"><b>Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum, UMK harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum diberlakukan.</b></div><br />
UMK Kabupaten Tangerang 2010 sebesar Rp1.181 juta. Untuk 2011, pekerja mengharapkan ada kenaikan menjadi Rp1,260 juta, disesuaikan kebutuhan hidup layak di wilayah ini. <br />
Para pekerja sebelumnya mendesak DPRD dan Bupati Tangerang Ismet Iskandar agar segera mengusulkan rekomendasi UMK 2011 pada Gubernur Banten. Bahkan pekerja beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang di Kawasan Cikokol, namun belum ada tanggapan. Unjuk rasa juga digelar di Kantor DPRD setempat di kawasan Tigaraksa Tangerang, namun belum juga membuahkan kata sepakat. Tuntutan mereka juga pernah sampaikan pada aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kamis (2/11). Mereka meminta Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, menemui mereka untuk melakukan dialog mengenai tuntutan tersebut.<br />
<br />
Namun Bupati Tangerang Ismet Iskandar sendiri pernah mengatakan, harus ada kesepakatan terlebih dahulu mengenai UMK sebelum diajukan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan. “UMK belum diajukan karena sampai saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang belum menyepakati nilai yang akan diusulkan,” ujarnya.<br />
<br />
<div style="color: blue; text-align: center;"><b>Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi, SE mengungkapkan, tuntutan kenaikan upah dari 100% KHL sebesar 1.261.500 rupiah adalah hal yang lumrah. “saya percaya Bupati Tangerang adalah pro rakyat termasuk rakyat buruh dan pastinya akan berpihak pada buruh,”ujar Supriadi.</b></div><br />
Hal senada juga disampaikan oleh Drs. H. Fauna Sukma Prayoga, M.Pd, Ketua KSPSI Propinsi Banten. “sudah sewajarnyalah Bupati menuruti keinginan buruh mengingat selain kebutuhan hidup saat ini sudah meningkat, namun juga buruh adalah bahagian besar yang telah berpasrtisipasi menghantarkan Bupati Ismet Iskandar terpilih menjadi Bupati dengan harapan tentunya dapat berpihak pada buruh. “Dengan memenuhi tuntutan buruh adalah salah satu bukti bahwa Pak Ismet benar-benar berpihak pada rakyat,” ujar Fauna.<br />
<br />
Terpisah, kalangan pengusaha Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang keberatan dengan tuntutan buruh tersebut. Mereka menganggap tuntutan kenaikan UMK itu bisa merugikan perusahaan.<br />
Menurut Djuanda Usman Sekjen Apindo Kabupaten Tangerang mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kalangan pengusaha menolak tuntutan buruh itu. Diantaranya adalah kondisi inflasi saat ini mencapai lima persen.<br />
<br />
Sumber Berita : <a href="http://www.klik-banten.com/2010/12/08/spsi-banten-minta-bupati-tangerang-wajib-tetapkan-kenaikan-umk-100-khl/"><span style="color: red;">Klik Banten </span></a>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-19726309614389247932011-02-19T21:33:00.000-08:002011-02-19T21:33:23.554-08:00Sejarah Serikat PekerjaPergerakan buruh di Indonesia penuh dengan liku-liku sejarah yang panjang dan melelahkan. Beberapa tonggak sejarah besar dan berpengaruh terangkum dalam tulisan ini. Namun, masa panjang perjuangan pergerakan buruh Indonesia belum berakhir...<br />
<b style="color: red;">1878</b><br />
Muncul serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil sebagai organisasi golongan yang hanya menampung kulit putih.<br />
<b><span style="color: red;">1879</span></b><br />
Lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG), Serikat Pekerja Guru Belanda.<br />
<b><span style="color: red;">1905</span></b><br />
Lahir Serikat Pekerja Pos (Pos Bond).<br />
<b><span style="color: red;">1906</span></b><br />
Lahir Serikat Pekerja Perkebunan (Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja Gula (Zuiker Bond).<br />
<b><span style="color: red;">1907</span></b><br />
Lahir Serikat Pegawai Pemerintah.<br />
<b><span style="color: red;">1908</span></b><br />
Lahir Vereniging Spoor-Traam Personeel (VSTP) dipimpin oleh Semaoen.<br />
<b><span style="color: red;">1909</span></b><br />
Pada 26 September di kalangan Tionghoa di Jakarta dibentuk Tiong Hoa Sim Gie dipimpin oleh Lie Yan Hoei. Empat bulan kemudian kelompok ini merubah nama menjadi Tiong Hoa Keng Kie Hwee yang kemudian menjadi inti dari Federasi Kaoem Boeroeh Tionghoa.<br />
<b><span style="color: red;">1911</span></b><br />
Lahir Perkumpulan Bumi Putra Pabean (PBPP).<br />
<b><span style="color: red;">1912</span></b><br />
Lahir Sarekat Dagang Islam (SDI) yang bergerak di bidang perekonomian dan perdagangan, Serikat Islam sebagai serikat buruh kaum pribumi dan Persatuan Guru Bantu (PGB).<br />
<b><span style="color: red;">1913</span></b><br />
Lahir Serikat Pekerja Kereta Api (Spoor Bond).<br />
<b style="color: red;">1914</b><br />
Lahir Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB).<br />
<b style="color: red;">1915</b><br />
Lahir Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (Partikulir) / (SPPP).<br />
<b style="color: red;">1916</b><br />
Lahir Serikat Pekerja Opium Regie Bond (ORB).<br />
<b><span style="color: red;">1917</span></b><br />
Lahir Serikat Pekerja Pabrik Gula.<br />
<b style="color: red;">1918</b><br />
Pada bulan Agustus lahir PFB (Personeel Fabriek Bond) yang beranggotakan buruh tetap, Perkumpulan Tani dan koperasi yang kemudian lazim disebut sebagai Sarekat Tani dengan anggota kuli kenceng atau pemilik tanah yang disewa pabrik, serta Perserikatan Kaum Buruh Umum (PKBO) yang beranggotakan buruh musiman. Ketiga perhimpunan itu diketuai Suryopranoto yang juga menyebut dirinya sebagai komandan Tentara Buruh Adidarmo.<br />
<b style="color: red;">1919</b><br />
Lahir Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (PPKB) dipimpin oleh Semaoen.<br />
<b style="color: red;">1920</b><br />
Pemogokan buruh terjadi pada 72 pabrik gula di seluruh Jawa. Dari jumlah itu 28 pemogokan terjadi pada masa sebelum dan sesudah giling yang meliputi 4.700 pekerja; sedangkan pemogokan yang lain terjadi dalam masa giling (dari bulan Mei sampai Oktober) dengan pemogokan terdiri dari 20.716 orang. Pemogokan yang terjadi di luar musim giling biasanya terpaksa dilakukan sebagai reaksi tindakan pengusaha yang dianggap tidak adil dan sewenang-wenang. Dari jumlah 4.700 pemogok sebagian besar terdiri dari tukang yang berperan penting dalam menjalankan proses produksi di pabrik gula. Pemogokan dalam musim giling biasanya dilakukan atas inisiatif buruh karena motif-motif ekonomis. Gerakan telah dipersiapkan sehingga meskipun pemogok yang terdiri dari buruh tetap hanya mencapai 1.997 orang<br />
tetapi mereka mampu memimpin sejumlah besar buruh musiman (7.584 orang) dan buruh tidak tetap sekitar pabrik (11.135 orang).<br />
<b style="color: red;">1920</b><br />
Para pekerja anggota Personeel Fabrik Bond (PFB) mogok kerja, menuntut majikan supaya mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja mereka.<br />
<b><span style="color: red;">1921</span></b><br />
Harga gula, komoditas andalan Belanda di tanah jajahannya jatuh di pasaran dunia. Pemodal Belanda yang mengalami kerugian cukup besar terpaksa harus menekan ongkos produksi secara besar-besaran, diantaranya adalah dengan memangkas upah buruh. Buruknya kondisi kerja waktu itu memicu pergolakan aksi buruh. Pemerintah mengaktifkan kantor Pengawasan Perburuhan yang berada dibawah Departemen Kehakiman. Ia punya bagian yang secara terpusat mengawasi pergerakan serikat buruh dan mengamati kebutuhan dikeluarkannya peraturan hukum baru menyangkut perburuhan.<br />
<b><span style="color: red;">1922</span></b><br />
Para pekerja pelabuhan Surabaya melancarkan aksi mogok kerja, menuntut perbaikan nasib. PPKB dan Revolutionaire Vakcentrale berhasil membangun aliansi yang bernama PVH (Persatuan Vakbond Hindia).<br />
<b><span style="color: red;">1923</span></b><br />
Pegawai Kereta Api mogok kerja. Tuntutan mereka kala itu kurang berhasil. Pemerintah kolonial melarang adanya aksi mogok kerja, yang dilakukan kaum pekerja dan segera dikeluarkan Undang-Undang tentang larangan mogok kerja (artikel 161 bis Buku Hukum Pidana) tanggal 10 Mei 1923.<br />
Serikat Pekerja Kereta Api dan Trem-Vereniging van Spoor en Trem Personeel (VSTP) menjadi anggota Gabungan Serikat Pekerja International yaitu International Federation of Trade Union (IFTU) yang bermarkas besar di Moskow Rusia.<br />
Revolutionaire Vakcentrale membangun hubungan dengan Profintern (Red International Labour Union) dan menjadi anggotanya.<br />
<b style="color: red;">1924</b><br />
Pada bulan Juni Serikat Pekerja Indonesia bersama-sama Serikat Pekerja Filipina, India, Jepang dan Tiongkok diundang untuk menghadiri Konferensi Serikat Pekerja Angkutan Laut di Kanton. Dengan demikian keberadaan dan kehidupan Serikat Pekerja di samping Iebih erat menjalin hubungan kerja sama dengan Serikat-Serikat Pekerja Internasional, juga lebih memperkuat posisi.<br />
<b style="color: red;">1926</b><br />
PVH (Persatuan Vakbond Hindia) berakhir akibat dari kegagalan aksi politik PKI yang disusul penangkapan besarbesaran terhadap aktivis RV.<br />
<div style="color: red;"><b>1930</b></div>Serikat Kaum Buruh Indonesia (SKBI) dibubarkan oleh pemerintah kolonial, dicurigai turut aktif dalam kegiatan perjuangan kebangsaan.<br />
<b><span style="color: red;">1932</span></b><br />
Lahir dua organisasi Serikat Pekerja, yaitu Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri (PVPN) dan Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (PSPI), yang didirikan oleh dr. Soetomo.<br />
<b style="color: red;">1937</b><br />
Direktur Intemasional Labour Organization (ILO), Harold B. Butle berkunjung ke Indonesia pada bulan Oktober untuk memperoleh informasi tentang perkembangan kehidupan perburuhan di Indonesia yang akan dijadikan bahan laporan dalam Konfrensi ILO.<br />
<b><span style="color: red;">1938</span></b><br />
Lahir gerakan politik yang bekerja sama dengan gerakan serikat pekerja untuk bersama-sama melindungi dan membebaskan hak-hak dan kepentingan pekerja, memberantas pengangguran, mengantisipasi tantangan industrialisasi yang menggusur lapangan usaha kerajinan rakyat.<br />
<b><span style="color: red;">1940</span></b><br />
Pemerintah kolonial mengeluarkan Ordonansi Regeling Arberdsverhouding (ORA), suatu peraturan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kaum pekerja di perusahaan-perusahan swasta (partikelir).<br />
<b><span style="color: red;">1945</span></b><br />
Pada 15 September lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik-pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW).<br />
<b><span style="color: red;">1946</span></b><br />
BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia). Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).<br />
<b><span style="color: red;">1948</span></b><br />
SOBSI sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis politik.<br />
<b><span style="color: red;">1957</span></b><br />
Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI. Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI.<br />
<b><span style="color: blue;">1973</span></b><br />
<b><span style="color: blue;">Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui pemerintah.</span></b><br />
<b><span style="color: red;">1990</span></b><br />
Pada bulan November serikat buruh independen pertama dibentuk dengan nama Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM-SK) di bawah kepemimpinan HJC. Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah, serikat ini berhenti beraktivitas.<br />
<b><span style="color: red;">1992</span></b><br />
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) didirikan pada 25 April oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan &ldquo;pertemuan buruh nasional&rdquo; di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.<br />
<b><span style="color: red;">1993</span></b><br />
Pada 14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo di Medan di-PHK karena menjadi anggota SBSI. Kongres SBSI yang sedianya diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin pemerintah.<br />
<b><span style="color: red;">1994</span></b><br />
Konfederasi Serikat Pekerja Bebas Internasional mengajukan pengaduan resmi terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional, ILO. Mereka menuduh pemerintah menolak hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atas pilihan mereka sendiri, mengganggu organisasi pekerja independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar kolektif. Serikat buruh independen ketiga,<br />
Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), lahir pada bulan Oktober. Permohonan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai serikat pekerja kembali ditolak pada bulan November. Departemen Tenaga Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada Departemen Dalam Negeri sebagai organisasi sosial di bawah Undangundang Keormasan. Pemerintah menganggap SBSI tidak sah.<br />
<b><span style="color: red;">1995</span></b><br />
<b style="color: blue;">Struktur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan 13 federasi serikat pekerja sektoralnya berubah dari kesatuan (sentralisasi) menjadi federasi (desentralisasi) dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Ke-13 sektor industrinya didaftar sebagai serikat pekerja nasional yang terpisah; SPSI merupakan satu-satunya federasi serikat pekerja yang diakui oleh Departemen Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi.</b><br />
<div style="color: red;"><b>1996</b></div>PPBI membantu mengorganisasi demo buruh pada bulan Juli di Surabaya. Dengan partisipasi sekira 15.000 buruh dari 10 pabrik, demo ini barangkali merupakan demonstrasi terbesar di masa Orde Baru.<br />
<b><span style="color: red;">1998</span></b><br />
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) diakui oleh pemerintah. Ketuanya, Mochtar Pakpahan, dibebaskan pada bulan Mei setelah beberapa tahun mendekam di penjara.<br />
<b><span style="color: red;">2000</span></b><br />
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid.<br />
<b><span style="color: red;">2003</span></b><br />
Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12 organisasi serikat pekerja melaksanakan kongres pendirian pada bulan Januari di Jakarta.<br />
<b><span style="color: red;">2004</span></b><br />
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi Buruh Migran Indonesia ditingkat nasioanal maupun internasional dideklarasikan di Semarang pada tanggal 10 Juli. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara mendapat kehormatan menjadi tuan rumah kongres World Federation of Clerical Workers (WFCW) pada 1-4 November. WFCW beranggotakan 70 negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika, merupakan federasi dari World Confederation of Labour (WCL), organisasi buruh dunia yang terkuat.DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-56488811179267073302011-02-19T21:13:00.000-08:002011-02-19T21:13:03.195-08:00Sejarah Serikat Pekerja (1950~1973)Djokosudjono, salah seorang pemikir dan pendiri serikat buruh kereta-api, di tahun 1950-an menegaskan, "pemerintah tidak perlu kuatir kalau hak mogok di tangan kaum buruh akan digunakan secara sembarangan, sehingga mengacaukan perekonomian negara." Buruh cukup mengerti dan hati-hati menggunakan senjata mogok ini. Sejarah telah membuktikannya. Sebelum tahun 1950 hampir tidak ada pemogokan.<br />
<br />
Buruh merasa pada waktu itu tidak ada kepentingan untuk mogok. Kepentingan mempertahankan negara yang baru merdeka menjadi lebih penting. Imperialisme Belanda, yang hendak kembali menjajah, menjadi musuh utama yang harus dihadapi. Tetapi, setelah 1950 pemogokan kembali ramai. Tatkala itu perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) selesai ditandatangani. Apa penyebabnya? Perusahaan-perusahaan modal asing, yang saat revolusi berhasi direbut kaum buruh, harus dikembalikan kepada pemilik semula. Inilah pemicunya. Berdasarkan statistik Kementerian Perburuhan, di tahun 1951 terjadi 541 kali pemogokan. Pemogokan tersebut diikuti oleh 319.030 buruh, dan berakibat hilangnya 3.719.914 hari kerja. Di tahun 1952 terjadi 4.003 perselisihan perburuhan. Ini berarti 45% lebih banyak jika dibanding tahun 1951. Dalam kenyataannya yang terjadi sesungguhnya lebih banyak dari catatan pemerintah. Penyerahan kembali perusahaan-perusahaan yang telah berhasil direbut, membuat buruh mengerti bahwa kemerdekaan telah dikurangi. Suatu hal yang tak dapat dimengerti adalah sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Larangan Mogok dan lock-out (pnutupan pabrik). Peraturan ini ditegaskan dengan Undang-Undang Darurat No. 16. Undang-Undang inilah yang kelak mendorong terbentuknya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Pihak-pihak yang berselisih harus memberi tahu kepada P4P tiga minggu sebelumnya jika hendak melakukan aksi. Setelah menerima surat pemberitahuan, P4P diharuskan memberi tahu Menteri perburuhan. Kemudian P4P berhak mengadakan angket yang tak boleh ditolak oleh pihak-pihak yang berselisih. Ini berarti tidak lain memindahkan hak mogok dari tangan buruh kepada P4P (baca pemerintah). Padahal hak mogok adalah hak azasi kaum buruh. Hak ini dijamin oleh UUD 1945, pasal 21. Hak ini tidak boleh dipindahkan, sekalipun kepada pemerintah. Tiap usaha-usaha pemerintah untuk memindahkan hak azasi ini ketangannya berarti suatu perampasan, dan tidak sah. Namun tetap saja hal itu terjadi. Di dalam komposisi P4P pemerintah tetap menginginkan perimbangan 5:3:3, yaitu 5 wakil Pemerintah, 3 wakil buruh dan 3 wakil majikan.<br />
<br />
Dengan demikian UU Darurat No. 16 tersebut tetap berjalan. Baik pemerintah maupun partai-partai politik lainnya sepakat untuk menjalankan. UU ini akhirnya disahkan oleh parlemen pada bulan April tahun 1957 sebagai UU Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.<br />
<br />
Sementara itu, gagasan Soepomo di awal abad ke-20 sangat berpengaruh kepada beberapa serikat-serikat buruh. Menurut Soepomo, buruh harus melepaskan diri dari lapangan politik. Serikat buruh hanya bergerak pada bargaining ekonomi, politik adalah urusan partai politik. Meskipun pada saat itu hampir kebanyakan serikat buruh mengakui dirinya di bawah partai politik tertentu, namun pernyataan mereka tentang bagaimana buruh harus berjuang tidak berbeda dengan Soepomo.<br />
<br />
Anwar Tjokroaminoto, Menteri Sosial yang mewakili Partai Serikat Islam Indonesia menegaskan, "...negara kita menghendaki masyarakat yang bahagia, masyarakat di mana tiap-tiap anggotanya bisa merasakan bahagia hidup merata, dengan mempergunakan tenaga dan kekayaan dari rakyat dan tanah air. Masyarakat yang bebas dari penindasan. Masyarakat yang tidak terbagi-bagi menjadi lapisan atau kelas-kelas yang berlawanan kepentingannya." Lebih jauh ia juga menegaskan, "kita tahu, bahwa di dalam perekonomian, faktor yang terpenting ialah modal dan tenaga. Kedua-duanya itu sekarang mempunyai tenaga-tenaga yang tidak dapat bergerak sendiri-sendiri, tetapi harus harmonis." Penegasan ini tidak berbeda dengan Imam Soepomo. Meskipun dengan kalimat yang lain, satu-satunya jalan untuk mencapai imbangan yang seadil-adilnya ialah keinsyafan pada buruh dan majikan. Buruh berhak atas penghidupan yang layak baginya dan keluarganya, serta majikan berhak juga atas keuntungan yang layak, yakni keuntungan yang cukup bagi penghidupan yang layak baginya dan keluarganya.<br />
<br />
Keinsyafan itu mendorong buruh dan majikan untuk kerja bersama-sama, meyakinkan bahwa perusahaannya adalah lapangan usaha yang sama. Satu-satunya serikat buruh yang secara tegas menentang dirinya sebagai onderbouw (pendukung/pengikut) partai hanyalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Hal ini ditegaskan dalam peraturan dasar SOBSI pasal I, "bahwa SOBSI adalah bersifat non partai...." Bersifat non-partai berarti SOBSI tidak serupa dengan organisasi partai politik. Jadi SOBSI sebagai organisasi massa tidak membedakan keyakinan politik. Sedangkan partai politik membatasi keanggotaan yang seideologi. Sedangkan SOBSI tidak melarang anggotanya memasuki suatu partai politik, sebaliknya partai politik melarangnya. Namun perkataan bersifat non-partai jangan disamakan dengan non-politik. Non-politik berarti tidak menitik-beratkan pekerjaannya kepada soal-soal politik. Bagaimanapun, setiap politik yang muncul, terutama yang bersangkutan dengan kepentingan buruh, misalnya politik larangan mogok Natsir (Masjumi) yang kemudian diteruskan oleh Tedjasukmana, embargo Mr. Soebardjo (dari Masjumi), tentu akan ditentang oleh kaum buruh. Karena politik larangan mogok dan politik embargo Amerika adalah merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Jika SOBSI menentang, ini bukanlah SOBSI ingin menentang, tetapi kaum modal monopoli asing menghendaki supaya SOBSI menentangnya. "Yang bertanggung jawab atas terjadinya tentangan itu adalah pada modal monopoli asing dengan pembantu-pembantunya (seperti Natsir-Masyumi, Tedjasukmana, Mr.Subardjo-Masyumi dst.). Pendek kata, politik SOBSI adalah menentang setiap politik dari manapun juga datangnya, bila merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Sebaliknya SOBSI akan menyokong setiap politik asal saja politik membela hak-hak dan kepentingan kaum buruh. Keputusan SOBSI ini merupakan hal yang demokratis, karena memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk belajar dan bekerja secara demokratis.<br />
<br />
Tidak demikian dengan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII) yang tegas-tegas menyatakan diri sebagai anaknya Masyumi. Lebih jauh SBII dalam kongresnya yang keenam menegaskan "SBII sangat ingin hanya ada satu serikat buruh Islam di Indonesia dengan bentuk kesatuan." Dengan perkataan lain SBII bersedia bergabung dengan serikat buruh lainnya yang mempunyai ideologi yang sama, hal ini dapat dipahami sebab dalam tahap pertamanya SBII berusaha agar tiap-tiap buruh muslim tidak menjadi alat dari musuh ideologinya. Untuk itu setiap organisasi atau partai Islam menjaga hal ini dan menginsafi bahwa persoalan ideologi adalah prinsipil. Saat Masyumi dan PSI dilarang aktifitasnya oleh Soekarno, karena terlibat PRRI-Permesta, SBII masuk ke dalam Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO). Dan pada saat yang bersamaan Jusuf Wibisono mengutarakan "Bahaya Merah" di Indonesia dan diperlukan pembentukan front anti-gerakan rakyat. Pembentukan front ini harus bersama-sama dengan angkatan darat yang alatnya menggalang kerjasama buruh dan militer yang kemudian dikenal sebagai Badan Kerjasama Buruh-Militer (BKS-BUMIL). Pembentukan BKS-BUMIL ini dengan pertimbangan: bahwa konstelasi gerakan organisasi buruh di Indonesia pada dewasa ini merupakan gerakan buruh yang terpisah-pisah dan beraneka-ragam, sesuai dengan pandangan hidup masing-masing golongan. Untuk itu ditetapkan kepada seluruh organisasi buruh untuk segera membentuk organisasi persatuan dari pusat sampai ke daerah-daerah dengan bentuk yang nyata. Tujuan pembentukan BKS-BUMIL adalah untuk mengontrol dan menghancurkan serikat-serikat buruh yang berpolitik dan untuk menjamin modal asing masuk ke Indonesia. Hal ini terbukti setelah peristiwa berdarah 1965 yang melahirkan Oder Baru. Kelahiran Orde Baru memberikan dampak ekonomi-politik yang dalam bagi perkembangan masyarakat Indonesia, terutama dengan diizinkannya secara bebas beroperasinya penanaman modal asing melalui UU No. 1 tentang PMA di tahun 1967. Modal asing yang masuk ke Indonesia benar-benar dijaga kepentingannya oleh rezim Orde Baru dengan cara restrukturisasi organisasi buruh. Restrukturisasi ini adalah agar buruh dibutakan dari politik (depolitisasi). Langkah pertama dalam menghancurkan serikat-serikat buruh progresif adalah dibentuknya Majelis Pimpinan Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari 25 serikat buruh nasional, tujuannya untuk menyatukan dan bersama-sama mendukung hak-hak berserikat dan meningkatkan upah dan kondisi buruh. Namun tujuan ini sama sekali tidak berjalan dan sesungguhnya hanya melakukan hubungan antara pejabat-pejabat serikat buruh tertinggi dengan pemerintah. Tujuan sebenarnya adalah untuk mengubah serikat buruh sehingga pergerakan buruh dapat lebih baik menjalankan fungsi ekonomi dan sosial serta diarahkan untuk "pembangunan." Partisipasi tersebut diselenggarakan melalui sejumlah konperensi dan seminar di sekitar topik tenaga kerja untuk "pembangunan." Akhirnya, setelah tekanan militer secara terus-menerus dan setelah tekanan kampanye "penggabungan" partai-partai non-pemerintah dapat dilakukan,<br />
<br />
pada 20 Februari 1973 dibentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Federasi ini merupakan gabungan beberapa pusat-pusat serikat buruh nasional. Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan keberadaan serikat buruh. Dengan demikian membatasi jumlah serikat buruh yang digabungkan ke dalam FBSI. Sebagai ketuanya dipilih Agus Sudono, bekas presiden GASBIINDO; sedangkan Sekretaris Umumnya Suwarto dari Operasi Khusus. Ini merupakan suatu kondisi memungkinkan "menormalkan" aktivitas serikat buruh dengan menampilkan pejabat militer pada pimpinan eksekutif serikat buruh. Seluruh perkembangan di atas memperlihatkan kekuatan militer untuk menghancurkan pergerakan serikat buruh di Indonesia. semata-mata namanya tetap serikat buruh: sebuah nama yang mencerminkan usaha menjauhkan serikat buruh dari kaum buruh itu sendiri dan kaum buruh seluruh dunia yang mempunyai perjuangan dan bertahan.***DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-79469030090468986672011-02-19T20:29:00.000-08:002011-02-19T20:29:14.113-08:00Pergolakan Dalam Gerakan Buruh<div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> <span class="Dropcap1"></span>Tiga Belas tahun reformasi bergulir seperti tanpa atmosfer perubahan terasa di kalangan sebagian besar rakyat tertindas, ialah massa buruh. ORBA tercatat pernah mengeluarkan kebijakan UU No.21/2000 tentang kebebasan berorganisasi, tapi senyatanya sulit diterapkan leluasa. Meskipun di dalamnya terdapat pasal mengatur sanksi yang cukup berat pada gilirannya kendala berserikat jauh lebih rumit. Aturan ini seperti produk hukum lainnya yang tak mudah diterapkan akibat arogansi kekuasaan yang mempertontonkan persetubuhan pemilik modal dengan para birokrat.<br />
</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Menyoal gerakan serikat buruh di manapun tak lepas dinamika konflik abadi antara pemilik modal ”berkolaborasi” dengan penguasa versus buruh sebagai pihak yang dianggap sekadar mesin penggerak proses produksi. Narasi pertentangan tidak pernah usang dan selalu diusung di berbagai aktivitas penuh skenario terencana. Mulai berupa aksi mobilisasi massa yang diprakarsai serikat-serikat buruh ataupun forum diskusi formal dan informal di kamar sempit indekost sampai bilik bambu (selamanya tak bakal memiliki rumah akibat rendahnya upah). Tidak sedikit kajian analitis terkait perikehidupan kaum buruh memberi jalan ke luar konkret, dan boleh dikata gagal!.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Gerakan serikat buruh tampak masih tiarap dan jalan di tempat. Pertanyaannya, apa penyebab ini terjadi? Pengalaman dan pengamatan di lapangan menggambarkan pada ranah siklus hubungan industrial terdapat sejumlah ancaman penghambat atas perjuangan serikat buruh di Indonesia.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="color: red; text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"><strong>Ancaman Global </strong></span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> <span class="Dropcap1">T</span>ekanan penguasa modal internasional (kapitalis global) berakibat negara yang seharusnya melindungi hak-hak dasar rakyat justru berbalik arah dan berusaha merevisi kebijakan-kebijakan yang berlaku. Sebagian produk parlemen yang dianggap kurang ramah pada investasi, tak mencerminkan pola pasar bebas, dan memberi kesempatan ”rentenir internasional” berkembang selanjutnya dirombak.<br />
</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Di sisi lain, kerja produksi kaum buruh melulu dijadikan ”obyek bulan-bulanan” eksplorasi sumberdaya ekonomi melalui segala praktik perlucutan hak-hak dasar buruh demi para ”Perampok Berjubah Pemilik Modal”. Serangkaian upaya mereka lakukan. Masih dalam ingatan kita, INPRES No. 03/2006 tentang kebijakan perbaikan iklim investasi. Atau baca Paket revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Amandemen Undang-Undang Pokok Agraria, dan Undang-Undang Penanaman Modal.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">INPRES No. 03/2006 dipakai melakukan revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hingga memicu aksi perlawanan di berbagai kota. Ini potret ancaman nyata bagi gerakan serikat buruh saat ini (baca: G-l-o-b-a-l-i-s-a-s-i). Dalam perjuangan advokasi kiranya SB perlu mengubah pola pikir dan taktik merespon situasi. Barangkali juga harus dievaluasi apakah kita perlu tetap berpartisipasi dalam ”hajatan politik” lima tahunan?</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Mengingat sudahkah wakil terpilih menjadi legislator di parlemen memperjuangkan kepentingan kita sebagai konstituen terbesar mereka? Mereka yang bersemayam di ”kubah Senayan” bisa jadi sebagian dari ”penyambung lidah” imperialis asing. Di sinilah skenario gerakan di tengah tantangan global mensyaratkan dikaji ulang</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="color: red; text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"><strong>Dampak </strong><em><strong>Outsourcing</strong></em><strong>/Sistem Kontrak </strong></span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> <span class="Dropcap1">P</span>emerintah Indonesia sama seperti pemerintah Dunia Ke-3 lain, yang tak berdaulat menghadapi tekanan imperialisme, dengan latah mengendalikan tenaga kerja nasional. Salah satu pengendalian itu melalui kebijakan pasar lentur tenaga kerja (<em>flexibility labor market</em>) dengan penerbitan UU. Alih-alih ingin menggenjot derasnya investasi asing, pertumbuhan pasar tenaga kerja yang fleksibel justru menjadi tambahan beban ekonomi.<br />
</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Perhatikan pasal 56, 57, 58, dan 59 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyinggung Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau lebih dikenal sebagai ”kontrak”. Walaupun ada batasan mengenai sifat dan jenis pekerjaan apa saja yang dapat diterapkan oleh PKWT, namun banyak ketentuan di dalamnya yang sangat lemah.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> Senyampang dengan PKWT ini ialah berlakunya outsourcing. Praktik makelarisme dalam seluruh bisnis jasa tak luput pula untuk urusan memperoleh lapangan kerja. Jasa profesi ini mendapat sebutan pada UU dengan ”Penyedia jasa tenaga kerja”, yang tertuang dalam porsi khusus pada pasal 64 dan 66 UU No.13/2003. Praktik ini sesungguhnya mirip ”jual beli manusia” (<em>human trafficking</em>) yang dilegalisasi oleh negara. Disnakertrans yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan dalam mata rantai ketenagakerjaan seolah justru melakukan pembiaran. Berdalih birokrat formalis, mereka beralasan keterbatasan jumlah personil sumberdaya mengakibatkan gagal mengawasi PJTK.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Ancaman PKWT dalam bentuk sistem kontrak dan outsourcing ini ditandai oleh:</span></span></div><ul><li><b><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Lemahnya posisi tawar buruh</span></span></b></li>
<li><b><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"></span></span>Buruh tidak lagi mampu menata masa depan </b></li>
<li><b>Buruh tidak mempunyai masa kerja sebagai investasi purna kerja</b></li>
<li><b>Hak normatif diberikan lebih rendah di bawah ketentuan amanat UU</b></li>
<li><b>Adanya ketakutan buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh</b></li>
<li><b>Menumbuhkan sikap individualisme dan pragmatis buruh hanya demi menjaga kelangsungan hubungan kerja dan praktis mematikan rasa solidaritas</b><b><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> </span></span></b></li>
<li><b><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Menumbuhkan mental budak pada buruh</span></span></b></li>
</ul><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Tanpa dilakukan konsolidasi gerakan, tak terhindarkan cepat atau lambat, SB akan musnah.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="color: red; text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"><strong>Ancaman </strong><em><strong>Lock Up</strong></em><strong> Perusahaan </strong></span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> <span class="Dropcap1">C</span>arut marut hubungan industrial di tengah perekonomian global yang lesu semakin mewujud dalam pengabaian hak-hak dasar kaum buruh. Keterpurukan ekonomi, dalam kasus pengalaman lokal di Malang, dapat dicatat pada perkembangan APSM yang keanggotaannya berkurang. Tercatat selama 5 tahun terakhir terdapat 11 perusahaan tutup. Di antaranya PT. Super Sonic, PT. Argo Selo, PT. Sinar Jaya, PT. Tri Jaya Sport, PT. Mitra Saruta Indonesia, PT. Batu Jaya Mulia, PT. Saxxon, CV. Sejahtera, CV. Larasita, CV. Herba Khasiat dan UD. Sumber Karya.<br />
</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> Penutupan perusahaan yang bangkrut merupakan fenomena di banyak tempat, dan tentu saja secara nasional mempengaruhi ritme pengorganisasian buruh dan serikat buruh. Akibat langsung atas konsolidasi gerakan serikat buruh ialah:</span></span></div><ul><li><b><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Putusnya rantai koordinasi antara anggota yang ter-PHK dengan SB.</span></span></b></li>
<li><b><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"></span></span>Pupusnya proses pengkaderan yang sedang dilakukan SB.<span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;"> </span></span></b></li>
<li><b><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Buruh korban PHK akibat penutupan perusahaan semakin tak terkonsolidasi dan cenderung apriori atas SB.</span></span></b></li>
</ul><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;"><span style="font-size: 10pt;">Sudah barang tentu, kelesuan usaha dan bisnis yang diikuti oleh tutupnya perusahaan, membuka peluang ”pintu degradasi” perkembangan SB. Ketekunan dan kecermatan para anggota dan pengurus SB untuk selalu memetakan kembali perseteruan buruh dan majikan menjadi modal dalam mempertahankan keberadaan organisasi SB.</span></span></div>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-66187132877167628752011-02-19T19:59:00.000-08:002011-02-19T19:59:20.982-08:00Buruh MigranArus migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri semakin hari semakin membesar jumlahnya. Hal ini disebabkan karena problem ketenagakerjaan di dalam negeri yang belum terpecahkan. Krisis yang tidak kunjung selesai hingga saat ini juga mendorong percepatan terjadinya migrasi. <br />
<br />
<span style="color: blue;">Diperkirakan jumlah buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri sebesar 4,5 juta orang. Sebagian besar diantara mereka adalah perempuan (sekitar 70 %) dan bekerja di sektor domestik (sebagai PRT) dan manufaktur. Dari sisi usia, sebagian besar mereka berada pada usia produktif (diatas 18 tahun sampai 35 tahun), namun ditengarai banyak juga mereka yang sebenarnya berada pada usia anak-anak. Kenyataan ini terjadi karena mereka banyak yang dipalsukan identitas dokumen perjalanannya. Selebihnya, sekitar 30 % adalah laki-laki, bekerja sebagai buruh perkebunan, konstruksi, transportasi dan jasa. </span><br />
<br />
Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran memang menjanjikan gaji yang besar, namun resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kerentanan buruh migran sudah dialami sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari mata rantai eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintah selalu melaknat praktek percaloan sebagai biang masalah buruh migran, namun tak pernah serius memberantas praktek percaloan. Hampir sebagian besar buruh migran berangkat ke luar negeri melalui perantara perantara ini. Oleh karena itu, proses perekrutan buruh migran sarat dengan praktek pemerasan dan penipuan. PJTKI berkontribusi besar terhadap eksistansi calo, karena merekalah tukang tadah dari hasil perekrutan para calo. <br />
<br />
Pada masa bekerja sebagaian besar buruh migran bekerja disektor-sektor yang penuh resiko (3D: Dark, Dirty, Dangerous) namun minim proteksi. Di timur Tengah (terutama Arab saudi), buruh migran indonesia yang menjadi korban perkosaan dan kekerasan majikan mencapai jumlah ribuan. Data resmi yang yang dikeluarkan pihak KBRI Arab Saudi dan KBRI Kuwait, jumlah buruh migran yang melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun. Puluhan mayat buruh migran Indonesia yang meninggal di Arab Saudi masih terlantar belum dikuburkan dan tidak bisa segera di kirim ke ahli waris Indonesia. <br />
<br />
Di Malaysia, buruh migran Indonesia diperlakukan sebagai ''persona non grata''. Politik anti migran pemerintah Malaysia merepresi buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen di Malaysia. Padahal sebelumnya merekalah yang menjadi tulang punggung perekonomian Malaysia. Untuk mengusir buruh migran Indonesia tak berdokumen, pemerintah Malaysia tak hanya menerbitkan Akta Imigresen 1154 tahun 2002 tetapi juga melancarkan Ops-Nyah yang mengerahkan tentara dan polisi Malaysia bersenjatakan lengkap. Malaysia pun menggunakan milisi sipil RELA untuk menangkapi buruh migran Indonesia. Di Malaysia persoalan perdagangan perempuan juga menjadi masalah besar. <br />
<br />
Di negara-negara lain buruh migran mengalami aneka ragam persoalan. Di Hongkong buruh migrant menerima gaji dibawah standar. Di Taiwan banyak gaji yang tidak dibayar dan PHK sepihak. Taiwan juga menjadi tujuan perdagangan perempuan Indonesia khususnya dari Kalimantan untuk tujuan kawin kontrak. Di Singapura, selain penyelundupan (smuggling in person), kerentanan yang dialami oleh buruh migran ditunjukkan dengan banyaknya angka kematian. Semester pertama tahun 2007 ini, sudah 120 buruh migran Indonesia meninggal dunia. <br />
<br />
Pulang ke tanah air, bukan berarti penderitaan berakhir. Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sudah harus siap-siap masuk sarang penyamun, Terminal III. Di Terminal khusus buruh migran Indonesia, praktek pemerasan berlangsung secara sistematik, baik yang bersifat resmi maupun liar. Monopoli angkutan pemulangan buruh migran Indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yang secara terang-terangan memark-up ongkos angkutan pulang berlipat-lipat melebihi tarif normal. Tak ada kebebasan bagi buruh migran Indonesia memilih angkutan yang disukai. <br />
<br />
Dari kesemua hal tersebut kelihatan kompleksitas masalah yang dialami buruh migran Indonesia baik dalam hal jenis maupun lokus dan penyebabnya. Namun jika ditarik satu benang merah, akar persoalannya adalah minimya perlindungan yang diberikan oleh Negara. Oleh karena itu memperkuat institusi negara agar dapat memberikan perlindungan bagi rakyat merupakan hal yang pertama dilakukan. Penguatan gerakan buruh migran untuk membangun bargaining position juga harus dilakukan secara terus-menerus. Selain itu, persentuhannya dengan bangsa-bangsa lain menjadikan permasalahan buruh migran tidak bisa dilepaskan dari konteks global.<br />
<br />
Sumber Berita : <a href="http://www.migrantcare.net/mod.php?mod=content&op=viewcontent&contid=1">Migrantcare </a>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-85184834105801739952011-02-18T07:56:00.000-08:002011-02-18T07:56:43.204-08:00Buruh Surabaya Demo<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheZYSOAnq5FbUk77kU67J7sjWeNK7yxNQ9B6ZqMCnD0qnxyWRvzwm63KJaSSKPsRECuOIFB5yrtQicKcqQINBDzs4q_ILgvW62-sNMuiPw-q0mpvRXhyphenhyphenGOVhmJpUr-1i4oIOM4uMvXdqY/s1600/0937285620X310.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheZYSOAnq5FbUk77kU67J7sjWeNK7yxNQ9B6ZqMCnD0qnxyWRvzwm63KJaSSKPsRECuOIFB5yrtQicKcqQINBDzs4q_ILgvW62-sNMuiPw-q0mpvRXhyphenhyphenGOVhmJpUr-1i4oIOM4uMvXdqY/s1600/0937285620X310.jpg" /></a></div><br />
Ratusan buruh dari <span class="IL_AD" id="IL_AD3">Surabaya</span>, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Sabtu (4/12/2010) pagi ini, memblokade Jalan Raya Porong. Blokade itu bagian dari protes atas kriminalisasi aktifis buruh. Pengurus wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal <span class="IL_AD" id="IL_AD5">Indonesia</span> (FSPMI) Mojokerto mengatakan, ada lima aktifis buruh Dua aktifis berasal dari Mojokerto dan tiga lagi dari Pasuruan. “Mereka dituntut karena menyuarakan hak buruh,” ujarnya.<br />
Rencananya, para buruh akan konvoi dari pertigaan Porong-Gempol menuju Bangil, Pasuruan. Saat ini mereka berkumpul di pertigaan Porong, dan memblokade lalu lintas dari semua arah.<br />
Akibat aksi itu, terjadi kemacetan panjang di berbagai arah. Kemacetan dari arah Surabaya sudah terlihat sampai dua kilometer dari pusat blokade. Sementara dari arah <span class="IL_AD" id="IL_AD9">Malang</span>, kemacetan terasa sampai bundaran Apollo.DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8431460051465026740.post-85188921694847506942011-01-10T07:10:00.000-08:002011-01-10T07:13:10.600-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUTMxNepcz3XVVmt2OJIxwhORouUfIs7sDcV2VWotywltMayqqRxSHe5CUehevwBZbWssuGQyDnS_55V9aWo_HFUGNKUPaeDuxUN6ZeMk_lVn8-xBIOnNSqk1iTK5CjaQzLrKit7rT-xQ/s1600/spsi.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUTMxNepcz3XVVmt2OJIxwhORouUfIs7sDcV2VWotywltMayqqRxSHe5CUehevwBZbWssuGQyDnS_55V9aWo_HFUGNKUPaeDuxUN6ZeMk_lVn8-xBIOnNSqk1iTK5CjaQzLrKit7rT-xQ/s1600/spsi.jpg" /></a></div><span id="goog_1852159969"></span><span id="goog_1852159970"></span><br />
<br />
<div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;">SELAMAT DATANG DI WEBSITE</span></b></div><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;">DEWAN PIMPINAN CABANG</span></b></div><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;">KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA</span></b></div><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;">KABUPATEN TANGERANG</span></b></div>DPC K.SPSI - KAB.TANGERANGhttp://www.blogger.com/profile/10911401672781759588noreply@blogger.com