SELAMAT ULANG TAHUN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
KE 38 TAHUN
(20 Februari 1973 ~ 20 Februari 2011)

Solidaritas Kuat -- SPSI To Be The Winner

Pergolakan Dalam Gerakan Buruh

Tiga Belas  tahun reformasi bergulir seperti tanpa atmosfer perubahan terasa di kalangan sebagian besar rakyat tertindas, ialah massa buruh. ORBA tercatat pernah mengeluarkan kebijakan UU No.21/2000 tentang kebebasan berorganisasi, tapi senyatanya sulit diterapkan leluasa. Meskipun di dalamnya terdapat pasal mengatur sanksi yang cukup berat pada gilirannya kendala berserikat jauh lebih rumit. Aturan ini seperti produk hukum lainnya yang tak mudah diterapkan akibat arogansi kekuasaan yang mempertontonkan persetubuhan pemilik modal dengan para birokrat.
Menyoal gerakan serikat buruh di manapun tak lepas dinamika konflik abadi antara pemilik modal ”berkolaborasi” dengan penguasa versus buruh sebagai pihak yang dianggap sekadar mesin penggerak proses produksi. Narasi pertentangan tidak pernah usang dan selalu diusung di berbagai aktivitas penuh skenario terencana. Mulai berupa aksi mobilisasi massa yang diprakarsai serikat-serikat buruh ataupun forum diskusi formal dan informal di kamar sempit indekost sampai bilik bambu (selamanya tak bakal memiliki rumah akibat rendahnya upah). Tidak sedikit kajian analitis terkait perikehidupan kaum buruh memberi jalan ke luar konkret, dan boleh dikata gagal!.
Gerakan serikat buruh tampak masih tiarap dan jalan di tempat. Pertanyaannya, apa penyebab ini terjadi? Pengalaman dan pengamatan di lapangan menggambarkan pada ranah siklus hubungan industrial terdapat sejumlah ancaman penghambat atas perjuangan serikat buruh di Indonesia.

Ancaman Global
Tekanan penguasa modal internasional (kapitalis global) berakibat negara yang seharusnya melindungi hak-hak dasar rakyat justru berbalik arah dan berusaha merevisi kebijakan-kebijakan yang berlaku. Sebagian produk parlemen yang dianggap kurang ramah pada investasi, tak mencerminkan pola pasar bebas, dan memberi kesempatan ”rentenir internasional” berkembang selanjutnya dirombak.
Di sisi lain, kerja produksi kaum buruh melulu dijadikan ”obyek bulan-bulanan” eksplorasi sumberdaya ekonomi melalui segala praktik perlucutan hak-hak dasar buruh demi para ”Perampok Berjubah Pemilik Modal”. Serangkaian upaya mereka lakukan. Masih dalam ingatan kita, INPRES No. 03/2006 tentang kebijakan perbaikan iklim investasi. Atau baca Paket revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Amandemen Undang-Undang Pokok Agraria, dan Undang-Undang Penanaman Modal.
INPRES No. 03/2006 dipakai melakukan revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hingga memicu aksi perlawanan di berbagai kota. Ini potret ancaman nyata bagi gerakan serikat buruh saat ini (baca: G-l-o-b-a-l-i-s-a-s-i). Dalam perjuangan advokasi kiranya SB perlu mengubah pola pikir dan taktik merespon situasi. Barangkali juga harus dievaluasi apakah kita perlu tetap berpartisipasi dalam ”hajatan politik” lima tahunan?
Mengingat sudahkah wakil terpilih menjadi legislator di parlemen memperjuangkan kepentingan kita sebagai konstituen terbesar mereka? Mereka yang bersemayam di ”kubah Senayan” bisa jadi sebagian dari ”penyambung lidah” imperialis asing. Di sinilah skenario gerakan di tengah tantangan global mensyaratkan dikaji ulang

Dampak Outsourcing/Sistem Kontrak
Pemerintah Indonesia sama seperti pemerintah Dunia Ke-3 lain, yang tak berdaulat menghadapi tekanan imperialisme, dengan latah mengendalikan tenaga kerja nasional. Salah satu pengendalian itu melalui kebijakan pasar lentur tenaga kerja (flexibility labor market) dengan penerbitan UU. Alih-alih ingin menggenjot derasnya investasi asing, pertumbuhan pasar tenaga kerja yang fleksibel justru menjadi tambahan beban ekonomi.
Perhatikan pasal 56, 57, 58, dan 59 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyinggung Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau lebih dikenal sebagai ”kontrak”. Walaupun ada batasan mengenai sifat dan jenis pekerjaan apa saja yang dapat diterapkan oleh PKWT, namun banyak ketentuan di dalamnya yang sangat lemah.
Senyampang dengan PKWT ini ialah berlakunya outsourcing. Praktik makelarisme dalam seluruh bisnis jasa tak luput pula untuk urusan memperoleh lapangan kerja. Jasa profesi ini mendapat sebutan pada UU dengan ”Penyedia jasa tenaga kerja”, yang tertuang dalam porsi khusus pada pasal 64 dan 66 UU No.13/2003. Praktik ini sesungguhnya mirip ”jual beli manusia” (human trafficking) yang dilegalisasi oleh negara. Disnakertrans yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan dalam mata rantai ketenagakerjaan seolah justru melakukan pembiaran. Berdalih birokrat formalis, mereka beralasan keterbatasan jumlah personil sumberdaya mengakibatkan gagal mengawasi PJTK.
Ancaman PKWT dalam bentuk sistem kontrak dan outsourcing ini ditandai oleh:
  • Lemahnya posisi tawar buruh
  • Buruh tidak lagi mampu menata masa depan 
  • Buruh tidak mempunyai masa kerja sebagai investasi purna kerja
  • Hak normatif diberikan lebih rendah di bawah ketentuan amanat UU
  • Adanya ketakutan buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh
  • Menumbuhkan sikap individualisme dan pragmatis buruh hanya demi menjaga kelangsungan hubungan kerja dan praktis mematikan rasa solidaritas 
  • Menumbuhkan mental budak pada buruh
Tanpa dilakukan konsolidasi gerakan, tak terhindarkan cepat atau lambat, SB akan musnah.

Ancaman Lock Up Perusahaan
Carut marut hubungan industrial di tengah perekonomian global yang lesu semakin mewujud dalam pengabaian hak-hak dasar kaum buruh. Keterpurukan ekonomi, dalam kasus pengalaman lokal di Malang, dapat dicatat pada perkembangan APSM yang keanggotaannya berkurang. Tercatat selama 5 tahun terakhir terdapat 11 perusahaan tutup. Di antaranya PT. Super Sonic, PT. Argo Selo, PT. Sinar Jaya, PT. Tri Jaya Sport, PT. Mitra Saruta Indonesia, PT. Batu Jaya Mulia, PT. Saxxon, CV. Sejahtera, CV. Larasita, CV. Herba Khasiat dan UD. Sumber Karya.
Penutupan perusahaan yang bangkrut merupakan fenomena di banyak tempat, dan tentu saja secara nasional mempengaruhi ritme pengorganisasian buruh dan serikat buruh. Akibat langsung atas konsolidasi gerakan serikat buruh ialah:
  • Putusnya rantai koordinasi antara anggota yang ter-PHK dengan SB.
  • Pupusnya proses pengkaderan  yang sedang dilakukan SB. 
  • Buruh korban PHK akibat penutupan perusahaan semakin tak terkonsolidasi dan cenderung apriori atas SB.
Sudah barang tentu, kelesuan usaha dan bisnis yang diikuti oleh tutupnya perusahaan, membuka peluang ”pintu degradasi” perkembangan SB. Ketekunan dan kecermatan para anggota dan pengurus SB untuk selalu memetakan kembali perseteruan buruh dan majikan menjadi modal dalam mempertahankan keberadaan organisasi SB.


BERITA BURUH dan PEKERJA ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO